PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 45
BAB 12 — PERLINDUNGAN JEMAAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK wajib memberikan perlindungan kepada Jemaah Haji Khusus dalam bentuk asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (2) Besaran pertanggungan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar minimal BPIH Khusus. (3) Masa pertanggungan asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sejak keberangkatan ke Arab Saudi sampai kembali ke INDONESIA.
