PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 41
BAB 8 — PELAYANAN DOKUMEN DAN IDENTITAS HAJI
(1) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib disediakan oleh PIHK. (2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama jemaah, nama PIHK, nomor kontak petugas PIHK di Arab Saudi, nama dan alamat hotel, serta identitas lain yang dianggap perlu.
