PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 40
BAB 8 — PELAYANAN DOKUMEN DAN IDENTITAS HAJI
Paspor, DAPIH, dan gelang identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diserahkan kepada PIHK setelah memenuhi persyaratan: a. menyerahkan surat perjanjian antara PIHK dengan Jemaah Haji Khusus; b. rekomendasi dari Asosiasi PIHK.
