PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 29
BAB 5 — BPIH KHUSUS
Jemaah Haji Khusus yang membatalkan kepada PIHK atau dibatalkan keberangkatannya, Menteri mengembalikan BPIH Khusus secara penuh kepada Jemaah Haji Khusus.
