PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 28
BAB 5 — BPIH KHUSUS
(1) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatannya PIHK wajib mengembalikan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pernyataan penundaan keberangkatan diterima oleh Direktorat Jenderal.
