PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 26
BAB 5 — BPIH KHUSUS
Penyerahan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan setelah PIHK menyampaikan kepada Direktur Jenderal dokumen yang meliputi: a. daftar Jemaah Haji Khusus yang akan berangkat tahun berjalan; b. bukti asli lembar setoran BPIH Khusus; c. bukti transfer setoran BPIH Khusus asli dari BPS BPIH ke rekening Menteri; dan d. surat pernyataan tanggung jawab PIHK tentang penggunaan BPIH Khusus yang diketahui oleh pihak Asosiasi PIHK.
