PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 25
BAB 5 — BPIH KHUSUS
BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diserahkan oleh Menteri kepada PIHK sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus dikurangi biaya pelayanan umum (general service fee).
