PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. melahirkan sarjana yang unggul dalam berbagai bidang kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner; b. menghasilkan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berdasarkan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dengan paradigma wahdatul ulum- transdisipliner; c. menghasilkan kerja sama internasional yang menopang peradaban dunia dan kemaslahatan kemanusiaan; dan
d. mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, inovatif, dan kreatif.
