PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner untuk mendiseminasi ilmu pengetahuan; b. melaksanakan penelitian dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner yang diarahkan pada munculnya pengetahuan dan teknologi baru; c. melaksanakan pengabdian masyarakat dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner yang memiliki daya ungkit terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat; d. membangun jejaring internasional melalui kolaborasi dengan Universitas peringkat terbaik dunia; dan e. menumbuhkembangkan masyarakat pembelajar yang memiliki daya literasi data, informasi, digital, keuangan, kesehatan, dan teknologi.
