PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dosen dan/atau kegiatan lain sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
