PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Sarjana wajib hafal al-Quran paling sedikit Juz 30 (tiga puluh), memiliki kemampuan menulis aksara Arab, dan memiliki pengetahuan dasar keislaman. (3) Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
