PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program pendidikan yang diikuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
