PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala UPQ wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis Kementerian Agama dengan menerapkan prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif, cepat, transparan, dan akuntabel atau smart government.
