PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala UPQ dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dengan unit kerja pada Kementerian Agama maupun instansi lain di luar Kementerian Agama.
