PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas memimpin dan mengelola kegiatan pencetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan penyusunan rencana dan kegiatan, urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, tata laksana, dan kerumahtanggaan serta pelaporan.
