PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 6
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
UPQ dapat menyusun dan mengusulkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
