PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi UPQ terdiri atas: a. kepala; b. subbagian tata usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi UPQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
