PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPQ menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan kegiatan di bidang pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an; b. pelaksanaan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an serta buku agama dan keagamaan Islam; c. pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat; d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan UPQ; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
