PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
UPQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas menyelenggarakan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
