PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Unit Percetakan Al-Qur’an yang selanjutnya disingkat UPQ merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, secara teknis dan administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2) UPQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
