PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 12
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala UPQ merupakan jabatan struktural eselon III.b. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala subbagian tata usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
