PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala UPQ wajib melaksanakan pengawasan, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
