PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
