PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 44
BAB 11 — PERLINDUNGAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI
(1) Jemaah dan petugas haji diberikan asuransi karena cacat tetap akibat kecelakaan dan meninggal dunia. (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada jemaah dan petugas haji dengan masa pertanggungan sejak Jemaah Haji berangkat dari tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal.
