PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 43
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Jemaah Haji yang sakit dengan status rawat inap dan tidak dalam perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) pada tanggal 9 Zulhijah, harus disafariwukufkan. (2) Jemaah Haji dibadalhajikan apabila:
a. meninggal dunia di asrama haji embarkasi, perjalanan keberangkatan, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau c. mengalami gangguan jiwa.
