PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 33
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi darat Jemaah Haji antar kota perhajian di Arab Saudi (Jeddah, Mekah, dan Madinah) dan di masyair (Arafah, Muzdhalifah, dan Mina) menjadi tanggung jawab Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi. (2) Transportasi darat Jemaah Haji di kota Mekah dari pemondokan ke dan dari masjidil haram menjadi tanggung jawab Pemerintah. (3) Transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi.
