PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 32
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Keberangkatan Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi dilakukan melalui embarkasi sesuai dengan pengelompokan berdasarkan domisili tempat yang bersangkutan mendaftar. (2) Dalam hal suami dan isteri atau orang tua dan anak kandung, tidak berada dalam pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggabungan dengan mutasi keberangkatan antar provinsi dan/atau antar embarkasi.
