PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun. (2) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jemaah Haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). (3) Pendaftaran haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
