PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. syarat dan prosedur pendaftaran haji; b. kuota haji; c. bimbingan ibadah haji; d. PPIH; e. petugas yang menyertai Jemaah Haji; f. pelayanan dokumen dan identitas haji; g. pelayanan transportasi Jemaah Haji; h. pelayanan akomodasi dan konsumsi haji; i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji; j. perlindungan jemaah dan petugas haji; dan k. koordinasi penyelenggaraan ibadah haji.
