PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 4
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c selaku pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan untuk menjadi pelaksana pelatihan Auditor Halal dan/atau Penyelia Halal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. akreditasi dari lembaga yang berwenang; b. izin penyelenggaraan program studi yang relevan bagi perguruan tinggi; c. rencana program kerja pelatihan Auditor Halal dan/atau Penyelia Halal; dan d. daftar dan kompetensi pelatih.
