PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 3
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh: a. BPJPH; b. perguruan tinggi; dan/atau c. lembaga pelatihan lain. (2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal setelah ditetapkan oleh BPJPH.
BagianKedua Permohonan dan Penetapan
