PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Auditor Halal danPenyelia Halal harus memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi. (2) Untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor Halal harus mengikuti:
a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. (3) Untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal harus mengikuti: a. pelatihan Penyelia Halal; dan/atau b. sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
