PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 5
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dantidak sah, Kepala Badan menolak permohonan disertai dengan alasan. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Badan MENETAPKAN perguruan tinggi dan/atau lembaga pelatihan lain sebagai pelaksana pelatihan Auditor Halal dan/atau Penyelia Halaldalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sah.
