Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksana pelatihan yang telah melaksanakan pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakuidengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sertifikat pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan berlaku sebagai Sertifikat pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal. (3) Sertifikat Kompetensi atau nama lain yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan wajib memperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
