PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
