PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam: a. melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi; b. meninjau ulang penetapan lembaga pelaksana pelatihan; dan/atau c. meninjau ulang pelaksanaan kerja sama sertifikasi kompetensi.
