Pasal 24
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Peserta yang lulus sertifikasi kompetensi dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh pimpinan LSP. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu4(empat) tahun dan dapat diperpanjang dengan mekanisme sertifikasi kompetensi. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama peserta; b. nomor sertifikat; c. jenis kompetensi; d. tempat dan tanggal penetapan; e. nama dan logoBadan Nasional Sertifikasi Profesi; f. masa berlaku; g. daftar unit kompetensi; dan h. tanda tangan.
