Pasal 23
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22dilakukan dengan memperhatikan: a. latar belakang calon peserta; b. skema sertifikasi; c. metode uji yang digunakan; d. proses sertifikasi kompetensi; dan e. pengendalian mutu. (2) Latar belakang calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan; b. pelatihan; dan c. pengalaman.
(3) Skema sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang relevan dengan standar kompetensi. (4) Metode uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmenggunakan: a. praktik dan/atau observasi langsung; b. uji tulis; c. uji portofolio; dan d. wawancara. (5) Proses sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur pelaksanaan uji kompetensi. (6) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh unit pengendali internal LSP.
