PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 22
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BPJPH dapat bekerja sama dengan LSP lainnya. (2) Kerjasama dengan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penunjukan oleh BPJPH dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni LSP yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
