PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 21
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh BPJPH. (2) Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPJPH membentuk LSP. (3) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. Auditor Halal yang berada pada kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat; dan b. Penyelia Halal yang berada pada Pelaku Usaha. (4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
