PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 20
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) BPJPH melakukan integrasi sistem informasi pelaksana pelatihan dengan SIHALAL. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelenggarakan fungsi: a. informasi pelatihan; b. pendaftaran pelatihan; c. pembayaran; d. pengumuman kelulusan pelatihan; dan e. penerbitan sertifikat.
