PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 19
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Pelaksana pelatihan melaporkan peserta yang lulus pelatihan kepada Kepala Badan dengan melampirkan sertifikat pelatihan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIHALAL.
