PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 18
BAB 2 — PELATIHAN AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) Peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pelaksana pelatihan. (3) Sertifikatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan pelaksana pelatihan dan Kepala Badan. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama peserta; b. nomor induk kependudukan; c. nomor sertifikat; d. jenis pelatihan; e. tanggal pelatihan; f. tempat dan tanggal penetapan; g. nama dan logo pelaksana pelatihan; h. materi pelatihan; dan i. tanda tangan.
