PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL...
Pasal 25
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
(1) LSPmelaporkan peserta yang lulus sertifikasi kompetensikepada Kepala Badan dengan melampirkan sertifikat kompetensi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIHALAL.
