PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Agama dan layanan keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler dengan
menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta bukti pembayaran setoran awal Bipih. (2) Petugas Kantor Kementerian Agama: a. menginput data Jemaah Haji Reguler pada aplikasi Siskohat; b. melakukan perekaman foto; dan c. menyerahkan lembar bukti SPH yang memuat Nomor Porsi kepada Jemaah Haji Reguler.
