PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. layanan pada Kantor Kementerian Agama; b. layanan keliling; atau c. layanan elektronik.
