PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN
Pembayaran setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan prosedur: a. Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih; b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengan tembusan ke Kantor Kementerian Agama secara elektronik.
