PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN
Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah INDONESIA.
