PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN
Warga negara INDONESIA yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat
mendaftar; c. memiliki kartu keluarga; d. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak; e. memiliki akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan f. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
