PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih. (2) Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemblokiran dan/atau pencabutan user id Siskohat setelah dilakukan klarifikasi.
